Ketentuan Pengalihan Saham Dari WNI ke WNA
Berdasarkan UU Penanaman Modal dijelaskan bahwa kegiatan penanaman modal di Indonesia dilakukan oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) dan penanam modal Asing (PMA). Baik PMDN maupun PMA dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal mengatur bahwa kegiatan PMA wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia … Ketentuan Pengalihan Saham Dari WNI ke WNA