Ketentuan Mengenai Pelaporan Perubahan Pengurus Koperasi
Koperasi terbagi menjadi 2 yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer beranggotakan minimal 9 orang. Sementara itu koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan koperasi sekunder biasnya dibuat untuk efisiensi atau pemusatan yang caupannya bisa kabupaten, kota, profinsi hingga nasional. Koperasi merupakan bentuk badan usaha … Ketentuan Mengenai Pelaporan Perubahan Pengurus Koperasi