Prosedur Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris Pada Perseroan Terbatas
Dalam pasal 94 ayat (3) dan pasal 111 ayat (3) UU PT disebutkan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Selanjutnya dalam penjelasan 94 ayat (3) diterangkan maksud dari jangka waktu tertentu yaitu apabila jangka waktu anggota direksi berakhir maka ia tidak bisa meneruskan jabatannya, kecuali jika … Prosedur Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris Pada Perseroan Terbatas