Kegunaan Surat Tanda Melapor (STM) Bagi Warga Negara Asing dan Prosedur Pembuatannya
Menurut peraturan dalam UU Administrasi Kependudukan bahwa Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan orang asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang izin tinggal terbatas yang berencana bertempat tinggal di Wilayah Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari hari sejak diterbitkannya … Kegunaan Surat Tanda Melapor (STM) Bagi Warga Negara Asing dan Prosedur Pembuatannya