Ketentuan Modal Pendirian BPR
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan memiliki kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran kredit atau pembiayaan syariah, serta transfer dana. Untuk diketahui bahwa BPR yang tadinya kepanjangan dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU … Ketentuan Modal Pendirian BPR